Pemerintah Aceh

Provinsi

Deskripsi :

Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Untuk lebih lanjut, lihat di Wikipedia

Potensi :

-

Kolaborasi :

Belum ada kolaborasi.